Idealisme koperasi awalnya sangat mulia sekali. Bahwa koperasi hadir untuk meningkatkan ekonomi rakyat dengan berasazkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya. Tetapi fenomena belakangan ini, koperasi seolah-olah tidak lagi mempunyai peranan yang penting untuk rakyat. Apakah ini karena koperasi telah takluk kalah pada sistem berekonomi yang kapitalis atau pemaknaan terhadap koperasi oleh pelakunya yang telah bergeser pada orientasi keuntungan pribadi demi kekuasaan. Jawaban untuk pertanyaan itu, yang lebih tahu pasti adalah rakyat.
Menteri Negara Koperasi dan UKM, Suryadharma Ali ketika hadir di daerah ini meminta para pembina di daerah memiliki komitmen yang dapat mendukung tercapainya sasaran pembangunan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) secara nasional.
Menurutnya, terdapat lima sasaran yang perlu diwujudkan melalui pembangunan KUKM, yaitu meningkatkan jumlah koperasi yang berkualitas sesuai dengan nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi, meluasnya usaha kerja koperasi UKM dibidang agribisnis pedesaan dan penyediaan permodalannya, meningkatkan jumlah wira usaha baru berbasis ilmu pengetahuan dan tehnologi dengan pelatihan –pelatihan yang memadai.
Meningkatkan kapasitas usaha mikro khususnya kelompok masyarakat dipedesaan dan daerah tertinggal serta meningkatnya produktivitas dan nilai ekspor koperasi UKM dengan penyediaan pasar pameran dan misi dagang, katanya.
Dia mengatakan, meskipun dihadapkan dengan terbatasnya kemampuan pemerintah dalam menyediakan anggaran, namun Kementerian Negara Kopersai dan UKM akan berupaya untuk memanfaatkan dana yang tersedia itu secara optimal.
Orientasinya adalah agar sebagaian besar anggaran itu lebih banyak diarahkan kedaerah khususnya melalui program dan kegiatan bantuan perkuatan KUKM dengan harapan dapat dirasakan secara langsung masyarakat oleh, ujarnya.
Terkait dengan pertemuan regional tersebut, dia mengatakan, agar dimanfaattkan sebaik-baiknya, dan dapat memberikan masukan-masukan bagi kemajuan Kopersai dan UKM.
Menurut UU No 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Kemudian muncul definisi lebih baku oleh ICA yang mendefinisikan koperasi sebagai assosiasi yang bersifat otonom dengan keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela untuk meningkatkan kebutuhan ekonomi, sosial dan kultur melalui usaha bersama saling membantu dan mengontrol usahanya secara demokratik.
Dari penjelasan pengertian diatas diharapkan koperasi bukan hanya menjadi slogan yang menawarkan konsep kebersamaan, gotong royong, kemandirian dan persamaan hak dan kewajiban saja melainkan koperasi mencoba untuk tumbuh dan berkembang dalam memenuhi kebutuhan masyarakat akan kemakmuran, kesejahteraan dan kehidupan yang layak secara adil.
Koperasi, seperti kata Menteri Koperasi Surya Darma Ali memang masih dijadikan unjung tombak untuk peningkatan perekonomian rakyat. Padahal, fakta sekarang, koperasi mulai dijadikan usaha pribadi, keluarga atau pejabat tertentu saja. Rakyat, dalam kerja koperasi hanya dijadikan objek, antara lainnya adalah untuk jualan politik demi mendapatkan kredit dari pemerintah yang kemudian banyak yang hanya masuk ke kantong petinggi koperasi yang satu dua orang saja. KUT, barangkali salah satu bukti, betapa koperasi tidak lagi untuk rakyat. Petani berdasi, banyak yang telah menggunakan koperasi untuk memperoleh keuntungan pribadi. Nama-nama pejabat pemerintahan, yang sebenarnya telah sejahtera, masih saja ada yang membuat kamuflase untuk mendapatkan kredit, yang sebenarnya sasaran utamanya adalah rakyat yang masih serbag berkekurangan.