Mapalus Selasa 24 Juli 2007
Kini, Negara telah memberikan kesempatan yang besar bagi warga
Uji materi UU Pemda dimohonkan oleh anggota DPRD Kabupaten Lombok, Lalu Ranggalawe dengan kuasa hukum Suriahadi SH.
Pasal-pasal dalam UU Pemerintahan Daerah itu, menurut pemohon, melanggar hak konstitusional warga negara karena membatasi pencalonan kepala daerah secara independen atau yang tidak melalui partai politik.
Dalam putusannya, MK hanya mengabulkan sebagian dari seluruh pasal yang diajukan pemohon. "Mahkamah mengabulkan permohonan sebagian," kata Ketua MK, Prof DR Jimly Asshiddiqie SH.
Dalam putusan tersebut antara lain MK mengubah pasal 59 ayat (3) yang sebelumnya berbunyi "Partai politik atau gabungan partai politik wajib membuka kesempatan seluas-luasnya bagi bakal calon perseorangan yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 58 dan selanjutnya memproses bakal calon dimaksud melalui mekanisme yang demokratis dan transparan".
Pasal tersebut diubah menjadi "Membuka kesempatan bagi bakal calon perseorangan yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 58 melalui mekanisme yang demokratis dan transparan".
Putusan pembatalan pasal-pasal itu salah satunya didasarkan pada fenomena calon independen dalam pilkada Nangroe Aceh Darussalam (NAD).
MK berpendapat, pemberlakuan pencalonan kepala daerah secara independen di NAD juga harus diberlakukan di daerah lain agar tidak terjadi dualisme hukum.
Calon independent dalam pilkada memang bukanlah akhir dari perjuangan demokrasi di Indonesia. Namun setidaknya dengan diperbolehkan calon independen dalam pemilihan kepala daerah, rakyat kemudian mendapat ruang untuk secara lebih leluasa untuk ikut secara aktif dalam memikirkan dan melakukan praktek politik. Anatara lain cirri dari sebuah demokrasi, ketika rakyat secara sadar ikut terlibat secara aktif dalam berpolitik.